Kedudukan PIP UMi dalam Memandirikan Ekonomi
Kedudukan PIP UMi dalam Memandirikan Ekonomi
Source: Google |
Masyarakat
dan pemerintah adalah dua mitra yang seharusnya saling menyokong satu sama
lain. Andil pemerintah dalam memakmurkan
rakyat adalah hal yang sangat diidam-idamkan oleh banyak orang terutama di era
serba sulit yang diakibatkan oleh pandemi. Salah satu yang tengah digalakkan
oleh pemerintah untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat adalah dengan
menggalakkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM menjadi penyumbang
produk domestik bruto (PDB) Nasional yang memiliki peran penting untuk memulihkan
ekonomi di Indonesia. UMKM saat ini mampu menyerap 117 juta pekerja atau 97%
dari total tenaga kerja yang ada. Dengan rincian, usaha mikro sebanyak
107,4 juta, usaha kecil sebanyak 5,8 juta, dan usaha menengah sebanyak 3,7
juta. UMKM pun ternyata memiliki hari
besar setiap tahunnya yang dirayakan sebagai Hari UMKM Nasional, pada setiap
tanggal 12 Agustus.
Source: Google |
Namun dalam pelaksanaanya, banyak kendala yang terjadi dalam menjalankan UMKM ini. Kesulitan dalam hal perizinan, kurangnya pemahaman tentang pemasaran digital, pembukuan masih manual, kurangnya kesadaran membayar pajak, dan yang terutama adalah minimnya modal usaha. Menurut survei Badan Pusat Statistik tahun 2020, sekitar 69,02 persen UMKM mengalami kesulitan permodalan di saat pandemi Covid-19. Sementara, dalam data Laporan Pengaduan ke Kemenkop UKM per Oktober 2020, sebanyak 39,22 persen UMKM mengalami kendala sulitnya permodalan selama masa pandemi Covid-19.
Source: Google |
Melalui permesalahan ini, maka pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung UMKM agar mampu bertumbuh, berkembang, dan bertahan di tengah tantangan pandemi dan transformasi melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah telah menyiapkan berbagai program lainnya untuk mendukung UMKM, seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah pada bank umum mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, penjaminan kredit modal kerja UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BT-PKLW), dan insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, dan baru-baru ini adalah Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Anda mungkin sudah tidak asing dengan program bantuan sosial seperti BLT, KIP, KIS, P2KP, dan dana desa. Namun, bagaimana dengan UMi? Setiap pemilik usaha ultra Mikro yang produktif berhak mendapat pembiayaan UMi asal sedang tidak menjadi penerima bantuan kredit usaha rakyat (KUR). Pembiayaan UMi diberikan maksimal Rp. 20.000.000 per orang dan dilengkapi dengan pendampingan.
Source: Google |
Tujuan UMi ialah untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah bagi Usaha Mikro, menambah jumlah wirausaha yang terfasilitasi oleh Pemerintah termasuk wirausaha baru, dan meningkatkan nilai keekonomian anggota (debitur). Penyalur dalam Pembiayaan UMi meliputi Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Dana / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelola Dana, koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP Koperasi) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah / Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS/USPPS Koperasi). Penyalur sebagaimana dimaksud tersebut dapat menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah. Sasaran dari pembiayaan UMi ialah Usaha Mikro dengan kriteria tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan dan/atau koperasi, dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik, memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi Pemerintah dan/atau surat pernyataan usaha dari Penyalur.
Bagan Mekanisme Penyaluran |
Adapun,
peran koperasi dalam penyaluran pembiayaan UMi ialah penyalurkan pembiayaan UMi
kepada anggotanya, melakukan pendampingan atau pelatihan secara rutin kepada
anggotanya, dan meningkatkan nilai keekonomian anggota (debitur). Kelebihan dan
keunikan dari UMi ialah kegiatan pendampingan yang bertujuan untuk membina
secara komprehensif dari awal hingga akhir yang bertujuan untuk memperoleh
peningkatan keberhasilan dan pendapatan usaha ultra mikro. Salah satu contoh
pembiayaan UMi yang sudah berlaku saat ini adalah Oorange yang merupakan pusat inkubator bisnis UNPAD. Oorange secara nyata sudah melalui
pendampingan melalui kegiatan KKN mahasiswa yang menjalankan pendampingan dalam
pembangaunan usaha seperti dalam hal perizinan, produksi, dan promosi. Salah
satu narasmber dalam pertemuan ini juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya telah berhasil meningkatkan
kualitas penjualan baik dalam unsur fasilitas, promosi, maupun kebersihannya
sehingga memberikan nilai tambah penjualan yang berimplikasi pada peningkatan
pendapatan. Saat ini, kurang lebih 280 UMKM
sudah menerima bantuan UMi untuk di daerah Bandung
Source: Google |
Cerita
di atas adalah bukti nyata dari keberhasilan UMi yang memang bertujuan untuk
menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat, meningkatkan pengguna usaha yang
memperoleh pembiayaan, terlebih mendorong kemandirian pelaku usaha penerima
bantuan sosial. Tujuan dari peningkatan kemandirian ini juga tidak lain untuk
membuat para pemilik UMKM naik kelas sehingga memiliki ekonomi yang stabil dan
semakin sejahtera yang berujung pada membaiknya taraf perekonomian di
Indonesia.
Referensi:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2021. “Pemerintah Terus Perkuat
UMKM Melalui Berbagai Bentuk Bantuan”, https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-terus-perkuat-umkm-melalui-berbagai-bentuk-bantuan/,
diakses pada 13 Januari 2021.
Kementerian Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia. 2018. Program Pembiayaan Ultra Mikro (Pembiayaan UMi).Jakarta: Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
#PIPUMi
#UMiUntukNegeri
Comments
Post a Comment