Kedudukan PIP UMi dalam Memandirikan Ekonomi


Kedudukan PIP UMi dalam Memandirikan Ekonomi

Source: Google

Masyarakat dan pemerintah adalah dua mitra yang seharusnya saling menyokong satu sama lain. Andil  pemerintah dalam memakmurkan rakyat adalah hal yang sangat diidam-idamkan oleh banyak orang terutama di era serba sulit yang diakibatkan oleh pandemi. Salah satu yang tengah digalakkan oleh pemerintah untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat adalah dengan menggalakkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM menjadi penyumbang produk domestik bruto (PDB) Nasional yang memiliki peran penting untuk memulihkan ekonomi di Indonesia. UMKM saat ini mampu menyerap 117 juta pekerja atau 97% dari total tenaga kerja yang ada. Dengan rincian, usaha mikro sebanyak 107,4 juta, usaha kecil sebanyak 5,8 juta, dan usaha menengah sebanyak 3,7 juta. UMKM pun ternyata memiliki hari besar setiap tahunnya yang dirayakan sebagai Hari UMKM Nasional, pada setiap tanggal 12 Agustus.

Source: Google

Namun dalam pelaksanaanya, banyak kendala yang terjadi dalam menjalankan UMKM ini. Kesulitan dalam hal perizinan, kurangnya pemahaman tentang pemasaran digital, pembukuan masih manual, kurangnya kesadaran membayar pajak, dan yang terutama adalah minimnya modal usaha. Menurut survei Badan Pusat Statistik tahun 2020, sekitar 69,02 persen UMKM mengalami kesulitan permodalan di saat pandemi Covid-19. Sementara, dalam data Laporan Pengaduan ke Kemenkop UKM per Oktober 2020, sebanyak 39,22 persen UMKM mengalami kendala sulitnya permodalan selama masa pandemi Covid-19.

Source: Google

Melalui permesalahan ini, maka pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung UMKM agar mampu bertumbuh, berkembang, dan bertahan di tengah tantangan pandemi dan transformasi melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah telah menyiapkan berbagai program lainnya untuk mendukung UMKM, seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah pada bank umum mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, penjaminan kredit modal kerja UMKM, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BT-PKLW), dan insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, dan baru-baru ini adalah Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Anda mungkin sudah tidak asing dengan program bantuan sosial seperti BLT, KIP, KIS, P2KP, dan dana desa. Namun, bagaimana dengan UMi? Setiap pemilik usaha ultra Mikro yang produktif berhak mendapat pembiayaan UMi asal sedang tidak menjadi penerima bantuan kredit usaha rakyat (KUR). Pembiayaan UMi diberikan maksimal Rp. 20.000.000 per orang dan dilengkapi dengan pendampingan.

Source: Google
    Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mari terlebih dahulu kita menyelami awalan dari pembiayaan ultra mikro ini melalui konsep dasarnya. Adapun, konsep dasar dari UMi terdiri dari 4 dimensi namun terbagi dalm 2 kategori yaitu bankable yang terdiri dari kredit usaha rakyat (KUR) dan pinjaman komersial, lalu non bankable yang terdiri dari bantuan sosial dan ultra Mikro (UMi). Dalam konsep ini pun kita sudah bisa melihat alur jelasnya yang dimulai dari sistem non bankable baru menuju sistem bank able. Koordinator pembiayaan UMi  adalah Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyatakan hingga 9 Desember 2021 telah melakukan penyaluran pembiayaan ultra mikro (UMi) melalui berbagai lembaga keuangan bukan bank sebesar Rp 17,16 triliun kepada 5,1 juta debitur. Penyaluran tersebut mulai dilakukan dari tahun 2017 yang mana sumber pendanaannya berasal dari dana APBN Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Tujuan UMi ialah untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan murah bagi Usaha Mikro, menambah jumlah wirausaha yang terfasilitasi oleh Pemerintah termasuk wirausaha baru, dan meningkatkan nilai keekonomian anggota (debitur). Penyalur dalam Pembiayaan UMi meliputi Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Dana / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelola Dana, koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP Koperasi) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah / Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS/USPPS Koperasi). Penyalur sebagaimana dimaksud tersebut dapat menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah. Sasaran dari pembiayaan UMi ialah Usaha Mikro dengan kriteria tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan dan/atau koperasi, dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik, memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi Pemerintah dan/atau surat pernyataan usaha dari Penyalur.

Bagan Mekanisme Penyaluran

Adapun, peran koperasi dalam penyaluran pembiayaan UMi ialah penyalurkan pembiayaan UMi kepada anggotanya, melakukan pendampingan atau pelatihan secara rutin kepada anggotanya, dan meningkatkan nilai keekonomian anggota (debitur). Kelebihan dan keunikan dari UMi ialah kegiatan pendampingan yang bertujuan untuk membina secara komprehensif dari awal hingga akhir yang bertujuan untuk memperoleh peningkatan keberhasilan dan pendapatan usaha ultra mikro. Salah satu contoh pembiayaan UMi yang sudah berlaku saat ini adalah Oorange yang merupakan pusat inkubator bisnis UNPAD. Oorange secara nyata sudah melalui pendampingan melalui kegiatan KKN mahasiswa yang menjalankan pendampingan dalam pembangaunan usaha seperti dalam hal perizinan, produksi, dan promosi. Salah satu narasmber dalam pertemuan ini juga mengatakan bahwa dalam  pelaksanaannya telah berhasil meningkatkan kualitas penjualan baik dalam unsur fasilitas, promosi, maupun kebersihannya sehingga memberikan nilai tambah penjualan yang berimplikasi pada peningkatan pendapatan.  Saat ini, kurang lebih 280 UMKM sudah menerima bantuan UMi untuk di daerah Bandung

Source: Google

Cerita di atas adalah bukti nyata dari keberhasilan UMi yang memang bertujuan untuk menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat, meningkatkan pengguna usaha yang memperoleh pembiayaan, terlebih mendorong kemandirian pelaku usaha penerima bantuan sosial. Tujuan dari peningkatan kemandirian ini juga tidak lain untuk membuat para pemilik UMKM naik kelas sehingga memiliki ekonomi yang stabil dan semakin sejahtera yang berujung pada membaiknya taraf perekonomian di Indonesia.

 

Referensi:

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2021. “Pemerintah Terus Perkuat UMKM Melalui Berbagai Bentuk Bantuan”, https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-terus-perkuat-umkm-melalui-berbagai-bentuk-bantuan/, diakses pada 13 Januari 2021.

Kementerian Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia. 2018. Program Pembiayaan Ultra Mikro (Pembiayaan UMi).Jakarta: Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

#PIPUMi

#UMiUntukNegeri

Comments

Popular posts from this blog

RD Beauty Care: Harga Terjangkau, Kualitas Memukau

Anak Kecil Melek Gadget? Why not!

Review Drama Serial: My Lecturer My Husband Episode 1